Jakarta – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu dekat.
Rencana penerbitan perpres ini muncul tak lama setelah maraknya kasus keracunan MBG yang dialami siswa di berbagai daerah. ini yang akan menjadi perhatian bagi para legislator di DPR RI.
Jadi Langkah Evaluasi Total
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah penerbitan perpres tersebut. Dia mendorong realisasi program MBG dievaluasi total.
“Terkait dengan MBG tentu saja karena ini kepentingannya untuk anak-anak generasi penerus bangsa, bahkan Bapak Presiden pun sudah menyampaikan bahwa ini satu program yang sangat penting bagaimana kemudian meningkatkan gizi seluruh anak Indonesia,” kata Puan seusai rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Namun tentu saja karena perlu dilakukan evaluasi secara total dan perlu diperbaiki, DPR RI kemarin melalui komisi sudah meminta supaya ada payung hukumnya berupa Perpres,” lanjutnya.
Atur Investigasi dan Sanksi
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta ihwal investigasi dan sanksi diatur dalam perpres tersebut. Mengenai koordinasi antarkementerian dan lembaga, kata dia, juga perlu diatur dalam perpres.
Optimalisasi Peran SPPI
Lebih lanjut, Yahya menyoroti peran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ditugaskan menjadi kepala SPPG hingga ahli gizi. Namun menurutnya SPPI yang direkrut dari lulusan sarjana di berbagai daerah itu belum berjalan baik.
Atur Standar Pangan
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi memberikan sejumlah catatan terkait hal-hal yang perlu diatur di Perpres. Ia menegaskan wajib ada mekanisme uji labolatorium yang diatur.
Pelibatan Publik untuk Evaluasi
Kedua, perlu adanya pengaturan tata kelola dan koordinasi. Menurut Ashabul, harus jelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.
Atur Batas Produksi Dapur
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta perpres tersebut mengatur standar gizi MBG hingga batas produksi dapur.