Jakarta – Bank Mega Syariah berkomitmen mendukung pengembangan wakaf produktif dan keuangan syariah nasional melalui partisipasinya sebagai mitra distribusi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR006. Pada seri ini Bank Mega Syariah menargetkan penjualan sedikitnya bisa mencapai Rp 15 miliar.
Dana yang terkumpul akan ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbentuk sukuk. Imbal hasilnya akan digunakan untuk mendukung berbagai program wakaf produktif, di antaranya pembangunan kios dan minimarket di area masjid, klinik kesehatan, hingga sentra kuliner. Selain itu, sebagian dana juga akan dialokasikan pada program sosial pendamping berupa kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Bank Mega Syariah bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dalam implementasi SWR 006. Nasabah juga dapat melakukan wakaf secara digital melalui aplikasi M-Syariah, termasuk memilih nazir, menentukan jenis wakaf,dan melakukan wakaf atas nama pribadi maupun orang lain.
Digital Business Group Head Bank Mega Syariah, Sigit Suryawan, menyampaikan bahwa produk ini menjadi salah satu upaya Bank Mega Syariah dalam mendorong partisipasi masyarakat pada pengembangan wakaf produktif. Bank juga mengandalkan tim marketing untuk mengajak nasabah agar bisa ikut berpartisipasi dalam program SWR-006.
“SWR 006 tidak hanya memberikan imbal hasil yang kompetitif, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial nyata bagi masyarakat. Kami berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat sebagaimana tren positif pada penerbitan seri-seri sebelumnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Selain itu, sebagian dana juga akan dialokasikan pada program sosial pendamping berupa kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Bank Mega Syariah bekerja sama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dalam implementasi SWR 006. Nasabah juga dapat melakukan wakaf secara digital melalui aplikasi M-Syariah, termasuk memilih nazir, menentukan jenis wakaf, dan melakukan wakaf atas nama pribadi maupun orang lain. Setiap transaksi wakaf akan disertai sertifikat resmi dari nazir terkait.
Produk investasi berbasis wakaf ini ditawarkan dengan imbal hasil 5,70% floating selama dua tahun yang dibayarkan secara berkala setiap bulan. Pemesanan dapat dilakukan hingga 15 Oktober 2025 dengan nilai minimal Rp1 juta melalui microsite resmi Bank Mega Syariah maupun kantor cabang.
Partisipasi Bank Mega Syariah dalam penjualan CWLS memberikan dampak positif bagi bisnis, terutama melalui peningkatan fee based income (FBI) sebagai sumber pendapatan non-bunga, sekaligus memperkuat reputasi bank dalam mendukung wakaf produktif dan pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional.